Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
Daftar Komentar
-
Yuniarto - 25 Juni 2021 05:31:25Maaf bapak ibu . Apa syarat pembuatan akte lahir anak.Terima kasih. Jawab: Persyaratan Akta Kelahiran Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir) Fotokopi KK dan KTP-el orangtua. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya. untuk info lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil, Terimakasih