Syarat untuk membuat kartu kuning

Syarat untuk membuat kartu kuning :
- Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli
- fotocopy KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin