*** Kepala Dinas :
Memimpin, mengkoordinasikan, dan merumuskan program kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka membina, mengarahkan, mengevaluasi, mengawasi melaporkan dan menyelenggarakan kegiatan Dinas berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agar tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
** Sekretaris :
Membantu kepala dinas dalam menyusun rencana kerja, pengendalian dan evaluasi, penyusunan pelaporan dan adminstrasi keuangan, penyelenggaraan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat, perlengkapan dan admnistrasi umum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
* Kepala Sub Bagian TU Kepegawaian, Perlengkapan Umum :
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka mengumpul dan mengolah bahan Ketatausahaan dan admistrasi Kepegawaian, Pengembangan Pegawai, Organisasi, tatalaksana dan hukum serta menyiapkan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional dan pengasasan melekat.
* Kepala Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan :
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Sub Bagian Rencana kerja dan keuangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka mengumpul dan mengolah bahan penyusunan rencana kerja serta pengolaan administrasi keuangan dinas.
Bendahara :
Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam menerima, membayar, meneliti bukti tagihan dan menandatangani bukti pembayaran, cek, melakukan penarikan Ppn, Pph dan mencatat kedalam buku kas, buku pembantu, membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi dapat terlaksana secara efesien dan efektif.
** Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan :
Memimpin dan melaksanakan program operasional pada Bidang Pelatihan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, perluasan tenaga kerja serta pembinaan teknis dibidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi Bidang Tenaga Kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
* Kepala Seksi Pelatihan dan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja :
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Seksi Pelatihan dan Peningkatan Produktifitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis pelatihan, penempatan, dan produktivitas tenaga kerja.
* Kepala Seksi Pemempatan dan Perluasan Tenaga Kerja
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja.
** Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
Memimpin dan melaksanakan program operasional pada Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi bidang hubungan industrial dan syarat kerja dapat dilaksanakan secasa efektif dan efisien.
* Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
* Kepala Seksi Syarat dan Norma Kerja :
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Seksi Syarat dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan Kebijakan teknis bidang Hubungan Industrial dan Syarat kerja.
** Kepala Bidang Transmigrasi
Memimpin dan melaksanakan program operasional pada Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis dibidang Bidang Transmigrasi berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi bidang dapat dilaksanakan secasa efektif dan efisien.
* Kepala Seksi Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Seksi Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan Kebijakan teknis bidang Pengembangan Program Transmigrasi.
* Kepala Seksi Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Memimpin dan melaksanakan kegiatan pada Seksi Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya dalam rangka Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan Kebijakan teknis, Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan kegiatan bidang penempatan dan pembinaan transmigrasi.